Dalam melaksanakan tugas, tata kerja komisioner dan sekretariat KPU Kota Tangerang selain diatur oleh UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juga diatur oleh Peraturan KPU antara lain: 1. Tata Kerja Komisioner : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 2. Tata Kerja Sekretariat:
KPU Muratara