HOME
PROFIL
TENTANG KAMI
Tata Kerja
Visi dan Misi
Tentang KPU
BERITA
Muratara
Nibung
Rawas Ulu
Rawas Ilir
Rupit
Ulu Rawas
Karang Jaya
Karang Dapo
PEMILU
Pemilu Kepala Daerah
Sejarah
DATA
Calon Bupati
Hasil Pemilukada
Daftar Pemilih Tetap
Hasil Pemilu
Produk Hukum
GALERI
PENGUMUMAN
SUARA RAKYAT
Tentang KPU
Pemilu sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi, pada prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan kita, sarana partisipasi kita, memilih pemimpin politik dan sarana sirkulasi elit. Sukses pemilu setidaknya ditentukan oleh tiga hal yaitu: proses penyelenggaraan, aturan-aturan hukum, dan penegakan hukum. Proses pemilihan menyangkut tentang penyelenggaranya, pesertanya, tahapan, logistik dan distribusi serta pemantau. Adapun aturan pemilu terkait dengan sistem pemilihan umumnya, bagaimana metode pembagian daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, serta metode penetapan pemenang,Salah satu unsur dalam proses penyelenggaraannya adalah, perlu penyelenggara pemilihan umum yang mandiri dan profesional. Konstitusi Negara kita pada pasal 22 E telah menegaskan tentang perlunya suatu lembaga penyelenggara pemilihan umum, yang disebut sebagai suatu komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Kami bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu. Kami bersifat nasional, tetap dan mandiri, bersifat nasional dimaksudkan bahwa kami sebagai penyelenggara pemilu mencakup seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sifat dimaksudkan bahwa kami sebagai lembaga menjalankan tugasnya secara berkesinambungan, meskipun keanggotaan kami (komisioner) dibatasi oleh masa jabatan tertentu.Bersifat “mandiri dimaksudkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, kami bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Kami melaksanakan tugas semata-mata berdasarkan Undang-Undang dan melaporkan pelaksanaannya secara periodik kepada Presiden dan DPR.
Untuk menyeleksi keanggotaan kami, Presiden membentuk tim Seleksi berjumlah 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota parpol dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi, ujian tulis, rekam jejak dan wawancara, hasil dari proses seleksi tersebut, Tim Seleksi menyampaikan 21 nama bakal calon anggota KPU kepada Presiden, Presiden menetapkan 21 nama calon anggota KPU kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPR memilih dan menyusun urutan peringkat dari 21 nama calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. DPR menetapkan 7 (tujuh) peringkat teratas dari 21 nama calon anggota KPU kepada Presiden untuk disahkan sebagai anggota KPU dengan keputusan Presiden.
Untuk seleksi anggota KPU Provinsi, KPU membentuk tim seleksi sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang anggota yang diusulkan oleh gubernur, dua orang ditunjuk oleh DPRD Provinsi melalui rapat paripurna, dan dua orang diajukan oleh KPU. Tim seleksi melakukan penelitian administrasi, ujian tertulis, rekam jejak dan wawancara. Setelah itu tim seleksi mengajukan 10 nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama calon anggota KPU Provinsi dan menyusun peringkat nama calon berdasarkan uji kelayan dan kepatutan tersebut. KPU menetapkan 5 peringkat teratas dari 10 nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
Untuk anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membentuk tim seleksi sebanyak lima orang yang terdiri dari satu orang anggota yang diusulkan oleh gubernur, dua orang ditunjuk oleh DPRD Kabupaten/Kota melalui rapat paripurna, dan dua orang diajukan oleh KPU Provinsi. Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi, ujian tertulis, rekam jejak dan wawancara. Setelah itu Tim Seleksi melakukan mengajukan 10 nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi. KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan menyusun peringkat nama calon berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan tersebut. KPU Provinsi menetapkan 5 peringkat teratas dari 10 nama calon anggota KPU kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
Masa keanggotaan kami adalah 5 tahun sejak pengambilan sumpah/janji.Kami dalam melaksanakan pemilu berlandaskan pada asas-asas; mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesinsi dan efektivitas.
Terbaru
Popular
Komentar
Pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Presiden RI Optimis Dengan Keberhasilan Pilkada 2015
KPU Mengatur Pilkada Sesuai Otoritas KPU
Optimis Pilkada Terkelola dengan Baik
Peluncuran Pelayanan Informasi Publik Online (e-PPID)
Pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Transparan & Partisipatif Harus Jadi Sikap Penyelenggara Pemilu
Pantau Perkembangan Pilkada, KPU, Bawaslu dan DKPP Lakukan Pertemuan
KPU Mengatur Pilkada Sesuai Otoritas KPU
Presiden RI Demokrasi Indonesia Menjadi Contoh Gemilang di Dunia.
antoni zulius:
Komentar pertama
aaaa:
aaaaa
Reni:
artikelnya bagus, sangat bermanfaat
Alfat:
Keren bro
Rohi:
Artikelnya sangat bermanfaat
Agenda
Pengumuman
Pemilihan Umum Serentak 2015
2015-10-28
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Musi Rawas Utara
2015-08-23
Pengumuman KPU MURATARA 01
Twitter
Tweets by @kpumuratara1
Facebook
KPU Muratara